Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Penipuan
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Definisi:
Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Penipuan
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
data jumlah laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana dari masyarakat yg dikompulir setiap bulannya dan dilaporkan ke kesatuan tingkat atas
Cakupan:
Kabupaten Gianyar
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Polres Gianyar
Nama Wali Data Pendukung:
KOMPOL I Wayan Widarma
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
kriminalitas