Dilihat : 29 Kali

Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Penipuan


Tahun Data Nilai Keterangan

Konsep:

penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Definisi:

Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Penipuan

Metodologi Pengumpulan Data:

Catatan Administrasi

Penjelasan Metodologi:

data jumlah laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana dari masyarakat yg dikompulir setiap bulannya dan dilaporkan ke kesatuan tingkat atas

Cakupan:

Kabupaten Gianyar

Frekuensi Penerbitan:

Tahunan

Tanggal Rilis:

31

Bulan Rilis:

Januari

Produsen Data:

Polres Gianyar

Nama Wali Data Pendukung:

KOMPOL I Wayan Widarma

Email Wali Data Pendukung:


Catatan :

-