Dilihat : 29 Kali

Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Pengrusakan


Tahun Data Nilai Keterangan

Konsep:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Definisi:

Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Pengrusakan

Metodologi Pengumpulan Data:

Catatan Administrasi

Penjelasan Metodologi:

data jumlah laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana dari masyarakat yg dikompulir setiap bulannya dan dilaporkan ke kesatuan tingkat atas

Cakupan:

Kabupaten Gianyar

Frekuensi Penerbitan:

Tahunan

Tanggal Rilis:

31

Bulan Rilis:

Januari

Produsen Data:

Polres Gianyar

Nama Wali Data Pendukung:

KOMPOL I Wayan Widarma

Email Wali Data Pendukung:


Catatan :

-