Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Pengrusakan
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Definisi:
Jumlah Kejadian yang Dilaporkan dengan Jenis Kejadian Pengrusakan
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
data jumlah laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana dari masyarakat yg dikompulir setiap bulannya dan dilaporkan ke kesatuan tingkat atas
Cakupan:
Kabupaten Gianyar
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Polres Gianyar
Nama Wali Data Pendukung:
KOMPOL I Wayan Widarma
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
kriminalitas