Banyaknya Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gianyar
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Pengertian desa menurut etimologi, berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tanah kelahiran, Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia, kata desa berarti sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung atau dusun. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas
Definisi:
Jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Gianyar
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Pencatatan desa dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Pembentukan Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis dan syarat kewilayahan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan secara khusus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
Cakupan:
Kecamatan Sukawati
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Nama Wali Data Pendukung:
I Wayan Ardika, S. Kom
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
desa