Banyaknya Dusun/Banjar di Kecamatan Blahbatuh
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Banjar adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga. Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Definisi:
Jumlah dusun/banjar yang ada di Kecamatan Blahbatuh
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Pencatatan Dusun/Banjar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Pembentukan Banjar ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan merujuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Fungsi Banjar Dinas berfungsi mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan KTP, Kipem. Juga mengatur pelaksanaan program-program pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat sekitar, misalnya kegiatan Posyandu, PKK, sampai dengan kegiatan pemungutan suara pelaksanaan Pilkada s.d Pilpres.
Cakupan:
Kecamatan Blahbatuh
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Nama Wali Data Pendukung:
I Wayan Ardika, S. Kom
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
-