Dilihat : 71 Kali

Banyaknya Dusun/Banjar di Kecamatan Ubud


Tahun Data Nilai Keterangan

Konsep:

Banjar adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga. Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Definisi:

Jumlah dusun/banjar yang ada di Kecamatan Ubud

Metodologi Pengumpulan Data:

Catatan Administrasi

Penjelasan Metodologi:

Pencatatan Dusun/Banjar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Pembentukan Banjar ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan merujuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Fungsi Banjar Dinas berfungsi mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan KTP, Kipem. Juga mengatur pelaksanaan program-program pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat sekitar, misalnya kegiatan Posyandu, PKK, sampai dengan kegiatan pemungutan suara pelaksanaan Pilkada s.d Pilpres.

Cakupan:

Kecamatan Tampaksiring

Frekuensi Penerbitan:

Tahunan

Tanggal Rilis:

31

Bulan Rilis:

Januari

Produsen Data:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Nama Wali Data Pendukung:

I Wayan Ardika, S. Kom

Email Wali Data Pendukung:

[email protected]


Catatan :

-

Tags :

-