Banyaknya Dusun/Banjar dan Lingkungan di Kecamatan Sukawati
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Banjar adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga. Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkungan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kelurahan. Lingkungan Kelurahan merupakan unit pemerintahan setingkat dengan Dusun/Banjar di desa.
Definisi:
Jumlah dusun/banjar dan lingkungan yang ada di Kecamatan Sukawati
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Pencatatan Lingkungan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Pembentukan Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan merujuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Fungsi Lingkungan berfungsi mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan KTP, Kipem. Juga mengatur pelaksanaan program-program pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat sekitar, misalnya kegiatan Posyandu, PKK, sampai dengan kegiatan pemungutan suara pelaksanaan Pilkada s.d Pilpres.
Cakupan:
Kecamatan Sukawati
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Nama Wali Data Pendukung:
I Wayan Ardika, S. Kom
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
-