Nilai Dana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kecamatan Tegallalang
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Dana pemberdayaan masyarakat adalah dana yang diberikan untuk meningkatkan peran masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa diberikan kepada 64 desa yang ada di kabupaten Gianyar dengan pola pembagian sesuai dengan Permendes yang mengatur setiap tahunya, dengan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula. Alokasi Formula dibagi lagi dengan indikator jumlah penduduk 10%, jumlah penduduk miskin 50%, Luas Wilayah 15%, dan Index Kesulitan Geografis 25%.
Definisi:
Banyaknya dana pemberdayaan masyarakan yang diberikan untuk Kecamatan Tegallalang
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Besaran alokasi dituangkan dalam Peraturan Bupati Gianyar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tiap tahun anggaran berjalan. Pelaksanaan kewenangan desa untuk mengurus dan mengatur sesuai kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa maka pemerintah memberikan dana desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014
Cakupan:
Kecamatan Tegallalang
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Nama Wali Data Pendukung:
I Wayan Ardika, S. Kom
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
-