Dilihat : 34 Kali
Jumlah Narapidana Berjenis Kelamin Perempuan yang Masuk Rumah Tahanan Negara Gianyar
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
masuk rumah tahanan berarti bahwa terdakwa telah dijatuhi pidana oleh pengadilan , terdakwa dapat dijatuhi pidana apabila dalam pemeriksaan perkara telah ditemukan fakta berdasarkan 2 alat bukti dan keyakinan hakim yang saling bersesuaian
Definisi:
pendataan jumlah terpidana dengan jenis kelamin perempuan secara keseluruhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Data ada dibagian kepaniteraan Pidana dan terupdate setiap bulan
Cakupan:
Kabupaten Gianyar
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
5
Bulan Rilis:
April
Produsen Data:
Rumah Tahanan Negara
Nama Wali Data Pendukung:
Dewa Gede Eldika Kurniadi
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
narapidana