Jumlah Banjar Adat di Kecamatan Payangan
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Banjar Adat mengatur dan membahas tentang upacara keagamaan baik yang berhubungan dengan Piodalan ataupun Mecaru di wilayah Banjar, seorang Kelian adat juga dilibatkan dalam urusan perkawinan, urusan kegiatan seni saat ritual, termasuk juga upacara kematian yang dilakukan secara gotong royong. Dalam Banjar Adat melibatkan warga Hindu. Secara umum, Banjar Adat terdiri dari warga asli terutama warga yang beragama Hindu.
Definisi:
Jumlah Banjar Adat di Kecamatan Sukawati
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Berdasarkan catatan administrasi yang diperbarui apabila ada pembentukan banjar adat baru, penggabungan banjar adat, maupun perubahan status banjar adat.
Cakupan:
Kecamatan Payangan
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Kebudayaan Kab. Gianyar
Nama Wali Data Pendukung:
Ida Bagus Made Wiantika, S.Sn
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-Tags :
Banjar adat