Jumlah Desa Kecamatan Tegalallang
| Tahun Data | Nilai | Keterangan |
|---|
Konsep:
Pengertian desa menurut etimologi, berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tanah kelahiran, Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia, kata desa berarti sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung atau dusun
Definisi:
Jumlah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metodologi Pengumpulan Data:
Catatan Administrasi
Penjelasan Metodologi:
Pencatatan desa dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan syarat-syarat seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi, sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta lebih khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 .
Cakupan:
Kabupaten/Kota
Frekuensi Penerbitan:
Tahunan
Tanggal Rilis:
31
Bulan Rilis:
Januari
Produsen Data:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Nama Wali Data Pendukung:
I Wayan Ardika, S. Kom
Email Wali Data Pendukung:
Catatan :
-